Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan salah seorang anggotanya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Seorang jaksa fungsional Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejagung, Dody W. Leonard Silalahi, sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara di MA, Selasa (20/12). Dia diperiksa sebagai saksi.
"Jadi, untuk kegiatan suap-menyuap, menurut pengakuan yang bersangkutan, itu tidak ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
Ketut melanjutkan, Dody memiliki hubungan baik dengan salah satu tersangka kasus tersebut sekaligus Hakim Agung terpecat, Sudrajad Dimyati. Bahkan, MA menganggap relasi keduanya bak saudara.
"Karena teman-teman dari mana, Mahkamah Agung itu menanggap [Dody] ini kakaknya hakim," ujarnya.
Meskipun demikian, Ketut menegaskan, komunikasi yang terbangun di antaranya keduanya hanya saling melempar pertanyaan dan jawaban. Pun diklaim tidak ada hubungan dengan kasus.
Lebih jauh, Ketut menyampaikan, Kejagung takkan menghalangi KPK dalam melakukan pemeriksaan. Dirinya justru secara terbuka meminta KPK menindak setiap jaksa nakal dan melakukan penyelewengan.
"Silakan saja [diperiksa]. Kan, diklir, kan. Diperiksa semua. Terserah. Kalau memang ada tindak penyelewengan, silakan ditindak. Enggak masalah," ujarnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengatakan, penyidik memeriksa Dody sebagai saksi dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan menyasar interaksi antara Dody dengan beberapa saksi kasus serupa yang sempat dipanggil KPK.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut tiga kasus suap penanganan perkara di MA. Pertama, pengaturan vonis perkara perdata kasasi pailit Koperasi Intidana serta menjerat beberapa hakim dan PNS di MA, salah satunya Sudrajad Dimyati.
Suap yang disediakan debitur koperasi diduga untuk menjadikan putusan kasasi koperasi tersebut pailit. Uang yang disediakan sekitar Rp2,2 miliar.
Kedua, kasus pemalsuan akta pengurus Koperasi Intidana. Disinyalir ada suap oleh debitur koperasi agar memvonis kasasi kasus pidana pemalsuan akta pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, menjadi bersalah mengingat Budiman dinyatakan tak bersalah dalam pengadilan tingkat pertama
Jumlah suap yang disiapkan masih dari bagian Rp2,2 miliar dalam kasus kasasi pailit. Salah satu tersangka yang dijerat adalah Hakim Agung Gazalba Saleh.
Ketiga, suap kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar. Suap diberikan pihak RS agar tak dinyatakan pailit atau menggugurkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Diisukan ada suap Rp3,7 miliar yang diberikan. Tersangka yang dijerat adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo dkk.